Kapan Gaji 13 Cair? Ini Dia Jadwal dan Besaran Gaji sesuai Golongan
Cairnya gaji 13 sudah dinanti-nanti oleh para Aparatur Negara, TNI dan Polri, serta oleh para pensiunan. Baik itu ditingkat daerah hingga pejabat negara sudah menanti kehadiran dari gaji 13 ini.
Lantas kapan gaji 13 ini cair?
Gaji 13 sudah ditetapkan oleh kemenkeu akan cair pada hari ini tanggal 3 Juni 2024.
Uangnya akan dikirim ke rekening masing-masing pegawai negara, saldonya dapat
dilihat dari mobile banking, ATM ataupun kantor cabang secara langsung.
Aturan Pencairan Gaji ke-13
Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2024. Pencairan gaji ini tidak dikenakan potongan iuran atau lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Namun, gaji ini akan dipotong pajak
penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku dan pajak tersebut akan ditanggung
oleh pemerintah.
Namun demikian, tidak semua
pegawai negeri sipil (PNS) berhak menerima gaji ke-13. Beberapa pengecualian
berlaku, di antaranya adalah bagi pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan
negara atau yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam
maupun luar negeri dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Golongan Penerima Gaji ke-13
Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai golongan, termasuk aparatur negara, pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan. Berikut adalah daftar golongan yang berhak menerima gaji ke-13:
- PNS
- Calon PNS
- PPPK
- TNI
- Polri
- Wakil Menteri
- Staf Khusus
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Hakim Adhoc
- Pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN LNS
- Pimpinan dan pegawai non-ASN pada BLU
- Pimpinan dan pegawai non-ASN pada lembaga penyiaran publik
- Pegawai non-ASN pada PTN baru berdasarkan Perpres No 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru
Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 diatur dalam
PP Nomor 14 Tahun 2024 dan berbeda tergantung pada jabatan dan instansi tempat
bertugas. Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga
Nonstruktural
Ketua: Rp 26.229.000
Wakil Ketua: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250
2. Pegawai Non-ASN yang Setingkat
Eselon
Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150
3. Pegawai Non-ASN di Instansi
Pemerintah dan PTN
a. Jenjang SD/SMP/Sederajat
Masa kerja 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp
3.866.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp
4.210.500
b. Jenjang SMA/Diploma
I/Sederajat
Masa kerja 10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp
4.456.200
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp
4.884.600
c. Jenjang Diploma II/Diploma
III/Sederajat
Masa kerja 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp
4.971.750
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp
5.436.900
d. Jenjang Strata 1/Diploma
IV/Sederajat
Masa kerja 10 tahun: Rp 5.492.550
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp
5.967.150
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp
6.521.550
e. Jenjang Strata 2/Strata
3/Sederajat
Masa kerja 10 tahun: Rp 6.470.100
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp
6.964.650
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp
7.542.150
Itulah info mengenai kapan
cairnya gaji 13 bagi pegawai negara, TNI dan Polri serta para pensiunan yang
bisa kami sampaikan.
Belum ada Komentar untuk "Kapan Gaji 13 Cair? Ini Dia Jadwal dan Besaran Gaji sesuai Golongan"
Posting Komentar